DEfinisi diyat

Secara etimologi, diyat berasal dari bahasa arab yang berarti "denda". maksud diyat dalam terminologi fiqih jinayah adalah denda yang diwajibkan kepada pelaku pembunuhan yang tidak dikenakan hukuman qishash dengan membayarkan sejumlah harta (baik uang maupun barang) sebagai pengganti hukuman qishash, akibat adanya permaafan oleh anggota keluarga korban.

Macam-macam diyat

Dari sisi berat ringannya, diyat dapat digolongkan menjadi 2 macam, Pertama : Diyat mughalladzah (denda yg berat) yg wajib membayar 30 ekor hiqqah, dan 30 ekor jadza'ah. Yg wajib dibayar oleh pembunuhan dengan sengaja tapi di maafkan oleh keluarga korban. Kedua : diyat mukhaffafah (denda yg ringan) yaitumembayar 100 unta yg terdiri dari 20 ekor hiqqah, 20 ekor jadzaah, 20 ekor bintu labun, 20 ekor ibnu labun, 20 ekor bintu ma'khad. Yg wajib dibayar oleh orang yg melakukan pembunuhan dengan tdk sengaja.

3Hikmah disyariatkannya diyat

Dalam Penetapan syariat diyat mengandung manfaat dan hikmah bagi kelangsungan hidup manusia diantara hikmah disyariatkannya diyat adalah : Sebagai upaya prefentif menanggulangi perilaku kriminalitas di masyarakat, membuat efek jera bagi pelaku kejahatan, melatih sifat sabar dan pemaaf (khususnya bagi korban dan keluarganya), mengurangi rasa permusuhan dan dendam serta mempererat persaudaraan, mewujudkan tatanan masyarakat yang harmonis dan menjamin terciptanya stabilitas sosial.

Hadits tentang qishash

Nabi Muhammad saw bersabda dalam hadits riwayat Abu Daud dan Ibnu Hiban : artinya "Setiap dosa ada harapanAlloh akan mengampuninya,kecuali seorang lelaki yang mati dalamkeadaan syirik atau seorang membunuh seorang mu'min dengan sengaja.

Syarat pelaksanaan qishash

Hukum qishash wajib dilaksanakan apabila memenuhi syarat qishash sbb : pembunuhnya sudah balig dan berakal sehat, pembunuhnya bukan orang tua dari orang yang dibunuh, pembunuhannya dilakukan dengan sengaja, orang yang dibunuh bukan orang jahat (terpelihara darahnya), orang yang dibunuh sama derajatnya, pemberlakuannya harus sepadan misalkan jiwa dengan jiwa, atau mata dengan mata pula.

hal yang membatalkan puasa

Setelah membahas arti puasa supaya puasa kita syah maka perlu mengetahui hal yg membatalkan puasa
Yang dimaksud dengan yg membatalkan puasa adalah hal yang dilarang ketika mengerjakan puasa, adapun hal yang dapat membatalkan puasa yaitu :
  1. Memasukan sesuatu 'ain (benda) kedalam salahsatu rongga badan, seperti mulut, lobang hidung, kubul, dubur, dan lobang telinga. keterangan menyatakan dari hadis yg diriwayatkan oleh Baihaqi, Ibnu Abbas berkata "Adapun yg mewajibkan berwudhu karena ada sesuatu yg keluar dari kubul dan dubur (bukan karena sesuatu yg masuk), Adapun yg membatalkan puasa ialah karena ada barang yg masuk dan bukan karena barang yg keluar"
  2. Djima (bersetubuh) disiang hari pada bulan ramadhan dengan kemauan sendiri. maka sebaliknya tidaklah batal orang yg dipaksa djima asalkan tidak talazzuz (senang melakukannya)
  3. Muntah dengan sengaja. artinya muntah yg dibuat-buat, seumpamanya memasukan tangan kedalam kerongkongan ketika berkumur-kumur, dll.
  4. Haidh dan Nifas, adapun perempuan yg datang haidh dan nifas maka haram baginya melaksanakan puasa. Dari hadist yg diriwayatkan oleh Bukhari, Abu said alkhudri berkata"Telah bersabda Nabi SAW :,,Bukankah apabila perempuan itu haidh tak boleh mereka sembahyang dan tak boleh pula berpuasa. mereka menjawab :,,Ya, sebab itu menandakan kurang agamanya".
  5. Gila, sebab sudah hilang darinya syarat taklif
  6. Murtad, Artinya orang yg keluar dari agama islam, sebabnya telah meninggalkan syarat syah puasa
Setelah dijelaskan tentang hal yg dapat membatalkan puasa perlu juga mengetahui syarat syah puasa dan syarat wajib puasa

arti dan dalil alquran tentang kewajiban berpuasa ramadhan

Dengan ni'mat dan karunia Alloh SWT, kita telah sampai lagi di bulan ramadhan bulan yg penuh hikmah dan barokah.
Sebelum kita melaksanakan puasa ada baiknya mengetahui tentang arti puasa dan dalil alqur'an yg mewajibkan puasa ramadhan.

Puasa artinya menahan. Dalam istilah syara berarti menahan nafsu dari segala hal yang membatalkan di siang hari, mulai dari terbit fajar shadik hingga terbenam matahari. Adapun puasa yg diwajibkan Alloh SWT atas umat islam ialah :
  1. Puasa di bulan ramadhan tiap tahun
  2. Puasa yang dinadzarkan
  3. Puasa kaffarat (denda), yg disebabkan oleh :
  • Jima (Bersetubuh) disiang hari bulan ramadhan
  • zihar (istri diserupakan dengan ibu)
  • melanggar sumpah
  • karena membunuh jiwa yang diharamkan secara disengaja atas sebab tersalah
Adapun dalil AlQur'an yang mewajibkan puasa ramadhan terdapat pada surat albaqarah ayat 183 yang artinya "Hai orang-orang yang beriman ! Diwajibkan atasmu puasa sebagaimana puasa itu telah diwajibkan pula atas orang-orang sebelum kamu, supaya kamu menjadi orang yang bertakqwa"

PUASA DIBULAN RAMADHAN
Awal mula diwajibkannya puasa ramadhan ialah pada tahun ke 2 dari Hijrahnya Nabi Muhammad SAW. Puasa diwajibkan atas orang yang sudah mukallaf (balig dan berakal), dan atas orang yang mampu mengerjakannya. Maka tidaklah wajib puasa itu kepada :
  1. anak-anak
  2. orang gila
  3. orang yg hilang akal (sebab mabuk, dsb)
  4. orang yg sangat tua yang sudah payah menjalankan puasa
  5. orang yg sakit, yang apabila ia puasa akan bertambah sakitnya sesuai anjuran dokter
Bila anak-anak itu kuat mengerjakannya, maka puasanya itu syah juga dan diberi pahala seperti pahala amalan wajib. Adapun orang kafir, wajib juga atas mereka puasa seperti juga sembahyang hanya puasa itu tidak syah dikerjakannya karena kekafirannya.
Itulah sekilas tentang arti puasa beserta dalil alquran yg mewajibkannya, perlu juga mengetahui tentang rukun puasa dan hal yang membatalkan puasa supaya puasanya syah dan maqbul

Beberapa Kesalahan Mabit Muzdalifah

Beberapa Kesalahan Mabit Muzdalifah

Sebagian jamaah haji, di saat pertama kali tiba di Muzdalifah, sibuk memungut batu kerikil sebelum melaksanakan shalat Maghrib dan Isya dan mereka berkeyakinan bahwa batu-batu kerikil untuk melempar jumrah itu harus diambil dari Muzdalifah.
Yang benar adalah, dibolehkannya mengambil batu-batu itu dari seluruh tempat di Tanah Haram. Sebab keterangan yang benar dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya beliau tak pernah menyuruh agar dipungutkan untuk beliau batu-batu pelempar jumrah Aqabah itu dari Muzdalifah.
Hanya saja beliau pernah dipungutkan untuknya batu-batu itu diwaktu pagi ketika meninggalkan Muzdalifah setelah masuk Mina. Selebihnya, batu-batu itu beliau pungut dari Mina.
Ada pula sebagian mereka yang mencuci batu-batu dengan air, padahal ini pun tidak disyariatkan.
Sudah kita ketahui bersama bahwa Ibadah Haji adalah ibadah yang amat mulia. Ibadah tersebut adalah bagian dari rukun Islam bagi orang yang mampu menunaikannya. Keutamaan haji banyak disebutkan dalam Al Qur’an dan As Sunnah. Berikut beberapa di antaranya:

Pertama: Ibadah Haji merupakan amalan yang paling afdhol.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
سُئِلَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « إِيمَانٌ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « جِهَادٌ فِى سَبِيلِ اللَّهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « حَجٌّ مَبْرُورٌ »
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Amalan apa yang paling afdhol?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Ada yang bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jihad di jalan Allah.” Ada yang bertanya kembali, “Kemudian apa lagi?” “Haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1519)

Kedua: Jika ibadah haji tidak bercampur dengan dosa (syirik dan maksiat), maka balasannya adalah surga
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ
Dan haji mabrur tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349). An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud, ‘tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga’, bahwasanya haji mabrur tidak cukup jika pelakunya dihapuskan sebagian kesalahannya. Bahkan ia memang pantas untuk masuk surga.” (Syarh Shahih Muslim, 9/119)

Ketiga: Haji termasuk jihad fii sabilillah (jihad di jalan Allah)
Dari ‘Aisyah—ummul Mukminin—radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
يَا رَسُولَ اللَّهِ ، نَرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ الْعَمَلِ ، أَفَلاَ نُجَاهِدُ قَالَ « لاَ ، لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ »
Wahai Rasulullah, kami memandang bahwa jihad adalah amalan yang paling afdhol. Apakah berarti kami harus berjihad?” “Tidak. Jihad yang paling utama adalah haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1520)

Keempat: Haji akan menghapuskan kesalahaan dan dosa-dosa
Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
“Siapa yang berhaji ke Ka’bah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari no. 1521).
Kelima: Haji akan menghilangkan kefakiran dan dosa.  
Dari Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ
Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.” (HR. An Nasai no. 2631, Tirmidzi no. 810, Ahmad 1/387. Kata Syaikh Al Albani hadits ini hasan shahih)

Keenam: Orang yang berhaji adalah tamu Allah
Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
الْغَازِى فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالْحَاجُّ وَالْمُعْتَمِرُ وَفْدُ اللَّهِ دَعَاهُمْ فَأَجَابُوهُ وَسَأَلُوهُ فَأَعْطَاهُمْ
Orang yang berperang di jalan Allah, orang yang berhaji serta berumroh adalah tamu-tamu Allah. Allah memanggil mereka, mereka pun memenuhi panggilan. Oleh karena itu, jika mereka meminta kepada Allah pasti akan Allah beri” (HR. Ibnu Majah no 2893. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Begitu luar biasa pahala dari berhaji. Semoga kita pun termasuk orang-orang yang dimudahkan oleh Allah untuk menjadi tamu-Nya di rumah-Nya. Semoga kita dapat mempersiapkan ibadah tersebut dengan kematangan, fisik yang kuat, dan rizki yang halal.
Semoga Allah mengaruniakan kita haji yang mabrur yang tidak ada balasan selain surga.

Dikarenakan hal tertsebut Pihak Kami mengadakan Dana Haji Murah Mulai Rp.10 Juta Rupiah 


Kesalahan Melempar Jumrah

Kesalahan Melempar Jumrah


1. Ketika melempar jumrah, ada sebagian jama'ah haji yang beranggapan, bahwa mereka sedang melempar setan. Maka mereka melemparnya dengan penuh kemarahan disertai caci maki terhadapnya. Padahal melempar jumrah itu semata-mata disyariatkan dalam rangka zikir kepada Allah.

2. Sebagian mereka melempar jumrah dengan batu besar, sepatu, atau dengan kayu.mni adalah perbuatan berlebih-lebihan dalam masalah agama, yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Yang disyariatkan dalam melemparnya hanyalah dengan batu-batu kecil sebesar kacang Arab.

3. Berdesak-desakkan dan pukul-memukul di dekat tempat-tempat jumrah untuk dapat melempar. Sedang yang disyari'atkan adalah agar melempar dengan tenang dan hati-hati, dan berusaha semampu mungkin tidak menyakiti orang lain.

4. Melemparkan batu-batu tersebut seluruhnya sekaligus, menurut pendapat para ulama hal seperti itu hanya dihitung satu batu saja. Yang disyariatkan adalah melemparkan batu satu-persatu sambil bertakbir pada setiap lemparan.

5. Mewakilkan untuk melempar, sedangkan ia sendiri mampu, karena menghindari kesulitan dan desak-desakkan. Padahal mewakilkan untuk melempar itu hanya dibolehkan jika ia sendiri tidak mampu karena sakit atau semacamnya.

Artikel Terkait :
- Kesalahan Towaf Wada

Kesalahan Towaf Wada

Kesalahan Towaf Wada

1. Sebagian jamaah haji meninggalkan Mina pada hari nafar (tgl. 12 atau 13 Zulhijjah) sebelum melempar jumrah dan langsung melakukan thawaf Wada'.
Kemudian kembali ke Mina untuk melempar Jumrah. Setelah itu mereka langsung pergi dari sana menuju negaranya masing-masing. Dengan demikian akhir perjumpaan mereka adalah dengan tempat-tempat jumrah, bukan dengan Baitullah, padahal nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Janganlah sekali-kali seseorang meninggalkan (Mekkah), sebelum mengakhiri perjumpaannya (dengan melakukan thawaf) di Baitullah" (Riwayat Muslim).
Maka dari itu, thawaf Wada' wajib dilakukan setelah selesai dari seluruh amalan haji dan beberapa saat sebelum bertolak. Setelah melakukan thawaf Wada' hendaknya jangan menetap di Mekkah, kecuali untuk sedikit keperluan.

2. Seusai melakukan thawaf Wada', sebagian mereka keluar dari Masjid dengan berjalan mundur sambil menghadapkan muka ke Ka'bah, mereka mengira bahwa hal itu merupakan penghormatan terhadap Ka'bah. Perbuatan ini adalah bid'ah, tak ada dasarnya sama sekali dalam agama.

3. Saat sampai di pintu Masjid Haram, setelah melakukan thawaf Wada', ada sebagian mereka yang berpaling ke Ka'bah dan mengucapkan berbagai doa seakan-akan mereka mengucapkan selamat tinggal kepada Ka'bah. Inipun bid'ah, tidak disyariatkan.

Artikel Terkait :
- Kesalahan melempar jumrah

Koleksiku

Hukum forex valas

Hukum forex ( Foreign Exchange ) menurut islam
Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan
barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat
internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat
bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri
dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan
diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI
MATA UANG antar negara.
Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA
atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu
kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu
negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat
sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan
penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara
nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH;
Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas)
diperbolehkan dalam hukum Islam.

HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS
1. Ada Ijab-Qobul: ---> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima
• Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
• Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
• Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh m elaksanakan dan
melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
• Suci barangnya (bukan najis)
• Dapat dimanfaatkan
• Dapat diserahterimakan
• Jelas barang dan harganya
• Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
• Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan
Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu
diperbolehkan dalam agama.
"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli
yang demikian itu mengandung penipuan". (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al
Baihaqi dari Ibnu Mas'ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan
syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian
jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual
belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar,
artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya.
Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu
Hurairah: "Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya,
maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang,
bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya,
karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan
semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual.
Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan.
Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup,
seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label
yang menerangkan isinya.
Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam
tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir,
Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.

JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM
Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi
dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya.
Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap
negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang
dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia
akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir
Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul penawaran dan permintaan di bursa valuta
asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya
masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata
uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang
atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah,
tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs
uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa
Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta,
Depdikbud 1982, hal 76-77)

FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no:
28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
MENIMBANG :
1. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan,
seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik
antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
2. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli
mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam
pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
3. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan
ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf
untuk dijadikan pedoman
MENGINGAT :
• "Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."
• "Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id
al-Khudri : Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya
boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR.
al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
• "Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn
Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w
bersabda: "(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum
dengan gandum , sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam
dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai.
Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara
tunai."
• "Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah,
dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli)
emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai."
• "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w
bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama
(nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain;
janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan
janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah
menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
• "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin A rqam
: Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang
(tidak tunai).
• "Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf : Perjanjian dapat
dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang
mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum
muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang
mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."

MEMPERHATIKAN :
1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari
Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.
MEMUTUSKAN
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG
(AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan
sebagai berikut :
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaks atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka
nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar
(kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta
asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau
penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya
adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap
sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan
transaksi internasional.
2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pem belian dan penjualan valas
yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk
waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun.
Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang
diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian
hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama
dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward
agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas
dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara
penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena
mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka
membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas
sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal
akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unusru maisir
(spekulasi).
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan
jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan
disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M

DEWAN SYARI'AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA

Definisi ibadah haji

Dalam definisi Ibadah Haji menurut bahasa ialah menyengaja atau banyak2 menyengaja kepada sesuatu yg diagungkan.
Dan menurut syara ialah bermaksud pergi ke ka'bah untuk ibadah dengan memakai peraturan yg telah ditetapkan.

Sudah kita ketahui bersama bahwa Ibadah Haji adalah ibadah yang amat mulia. Ibadah tersebut adalah bagian dari rukun Islam bagi orang yang mampu menunaikannya. Keutamaan haji banyak disebutkan dalam Al Qur’an dan As Sunnah. Berikut beberapa di antaranya:

Pertama: Ibadah Haji merupakan amalan yang paling afdhol.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
سُئِلَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « إِيمَانٌ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « جِهَادٌ فِى سَبِيلِ اللَّهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « حَجٌّ مَبْرُورٌ »
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Amalan apa yang paling afdhol?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Ada yang bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jihad di jalan Allah.” Ada yang bertanya kembali, “Kemudian apa lagi?” “Haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1519)

Kedua: Jika ibadah haji tidak bercampur dengan dosa (syirik dan maksiat), maka balasannya adalah surga
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ
Dan haji mabrur tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349). An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud, ‘tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga’, bahwasanya haji mabrur tidak cukup jika pelakunya dihapuskan sebagian kesalahannya. Bahkan ia memang pantas untuk masuk surga.” (Syarh Shahih Muslim, 9/119)

Ketiga: Haji termasuk jihad fii sabilillah (jihad di jalan Allah)
Dari ‘Aisyah—ummul Mukminin—radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
يَا رَسُولَ اللَّهِ ، نَرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ الْعَمَلِ ، أَفَلاَ نُجَاهِدُ قَالَ « لاَ ، لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ »
Wahai Rasulullah, kami memandang bahwa jihad adalah amalan yang paling afdhol. Apakah berarti kami harus berjihad?” “Tidak. Jihad yang paling utama adalah haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1520)

Keempat: Haji akan menghapuskan kesalahaan dan dosa-dosa
Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
“Siapa yang berhaji ke Ka’bah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari no. 1521).
Kelima: Haji akan menghilangkan kefakiran dan dosa.  
Dari Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ
Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.” (HR. An Nasai no. 2631, Tirmidzi no. 810, Ahmad 1/387. Kata Syaikh Al Albani hadits ini hasan shahih)

Keenam: Orang yang berhaji adalah tamu Allah
Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
الْغَازِى فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالْحَاجُّ وَالْمُعْتَمِرُ وَفْدُ اللَّهِ دَعَاهُمْ فَأَجَابُوهُ وَسَأَلُوهُ فَأَعْطَاهُمْ
Orang yang berperang di jalan Allah, orang yang berhaji serta berumroh adalah tamu-tamu Allah. Allah memanggil mereka, mereka pun memenuhi panggilan. Oleh karena itu, jika mereka meminta kepada Allah pasti akan Allah beri” (HR. Ibnu Majah no 2893. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Begitu luar biasa pahala dari berhaji. Semoga kita pun termasuk orang-orang yang dimudahkan oleh Allah untuk menjadi tamu-Nya di rumah-Nya. Semoga kita dapat mempersiapkan ibadah tersebut dengan kematangan, fisik yang kuat, dan rizki yang halal.
Semoga Allah mengaruniakan kita haji yang mabrur yang tidak ada balasan selain surga.

Dikarenakan hal tertsebut Pihak Kami mengadakan Dana Haji Murah Mulai Rp.10 Juta Rupiah 


Artikel berkaitan :
- Dalil tentang ibadah haji
- Hikmah ibadah haji
- Awal difardukannya ibadah haji

koleksiku :

Dalil ibadah haji

Dalil tentang Ibadah Haji ialah firman alloh dlm surah al-hajj ayat 27-28 dan juga pada surah al-baqarah ayat 197.
Dan juga hadits nabi saw "Barang siapa yg datang ke mekah untuk mencari ke ridhoan alloh ta'ala, maka pasti diampuni segala dosa2nya yg telah lewat dan yang akan datang serta dapat menyafa'ati kepada orang yg mendoakannya.

Sudah kita ketahui bersama bahwa Ibadah Haji adalah ibadah yang amat mulia. Ibadah tersebut adalah bagian dari rukun Islam bagi orang yang mampu menunaikannya. Keutamaan haji banyak disebutkan dalam Al Qur’an dan As Sunnah. Berikut beberapa di antaranya:

Pertama: Ibadah Haji merupakan amalan yang paling afdhol.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
سُئِلَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « إِيمَانٌ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « جِهَادٌ فِى سَبِيلِ اللَّهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « حَجٌّ مَبْرُورٌ »
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Amalan apa yang paling afdhol?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Ada yang bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jihad di jalan Allah.” Ada yang bertanya kembali, “Kemudian apa lagi?” “Haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1519)

Kedua: Jika ibadah haji tidak bercampur dengan dosa (syirik dan maksiat), maka balasannya adalah surga
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ
Dan haji mabrur tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349). An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud, ‘tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga’, bahwasanya haji mabrur tidak cukup jika pelakunya dihapuskan sebagian kesalahannya. Bahkan ia memang pantas untuk masuk surga.” (Syarh Shahih Muslim, 9/119)

Ketiga: Haji termasuk jihad fii sabilillah (jihad di jalan Allah)
Dari ‘Aisyah—ummul Mukminin—radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
يَا رَسُولَ اللَّهِ ، نَرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ الْعَمَلِ ، أَفَلاَ نُجَاهِدُ قَالَ « لاَ ، لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ »
Wahai Rasulullah, kami memandang bahwa jihad adalah amalan yang paling afdhol. Apakah berarti kami harus berjihad?” “Tidak. Jihad yang paling utama adalah haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1520)

Keempat: Haji akan menghapuskan kesalahaan dan dosa-dosa
Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
“Siapa yang berhaji ke Ka’bah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari no. 1521).
Kelima: Haji akan menghilangkan kefakiran dan dosa.  
Dari Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ
Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.” (HR. An Nasai no. 2631, Tirmidzi no. 810, Ahmad 1/387. Kata Syaikh Al Albani hadits ini hasan shahih)

Keenam: Orang yang berhaji adalah tamu Allah
Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
الْغَازِى فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالْحَاجُّ وَالْمُعْتَمِرُ وَفْدُ اللَّهِ دَعَاهُمْ فَأَجَابُوهُ وَسَأَلُوهُ فَأَعْطَاهُمْ
Orang yang berperang di jalan Allah, orang yang berhaji serta berumroh adalah tamu-tamu Allah. Allah memanggil mereka, mereka pun memenuhi panggilan. Oleh karena itu, jika mereka meminta kepada Allah pasti akan Allah beri” (HR. Ibnu Majah no 2893. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Begitu luar biasa pahala dari berhaji. Semoga kita pun termasuk orang-orang yang dimudahkan oleh Allah untuk menjadi tamu-Nya di rumah-Nya. Semoga kita dapat mempersiapkan ibadah tersebut dengan kematangan, fisik yang kuat, dan rizki yang halal.
Semoga Allah mengaruniakan kita haji yang mabrur yang tidak ada balasan selain surga.


Dikarenakan hal tertsebut Pihak Kami mengadakan Dana Haji Murah Mulai Rp.10 Juta Rupiah 


Artikel berkaitan :
- hikmah ibadah haji

koleksiku :

Hikmah ibadah haji

Dalam masalah Hikmah Ibadah Haji, perlu diketahui dulu bahwa Ibadah Haji itu pada umumnya bersifat ta'abbud .
Meskipun demikian dapat diambil hikmahnya, diantaranya :
- Dengan pakaian ihrom, agar manusia merasa sama disisi alloh meskipun asalnya berpangkat tinggi, agar ia sadar bahwa ketika ia dilahirkan nasib manusia itu sama, dan ketika masuk kd dalam qubur pun sama juga, hanya membawa kain kafan, segala kekayaannya ditingalkan, apalagi pangkatnya. Karena itu jangan takabur dan jangan suka berpoya2 saja didunia.
- Dengan wukuf di arafah, agar kita ingat bahwa pada hari kiamat kita akan dikumpulkan di padang mahsyar, tempat yang luas dan rata, serta terik matahari yang sangat panas.
- Orang yang menunaikan Ibadah Haji itu adalah tamu alloh swt. Karena itu dalam segala hal dan kejadian yang dialami, hendaknya kita selalu tawakal dan mendekatkan diri ke hadirat alloh.
Karena itu pula perhatian dan penghargaan masyarakat terhadap orang yang akan pergi haji dan sepulangnya sangat besar, lain halnya dengan orang yang pergi ke luar negri yang bukan untuk berhaji, meskipun tempo yang ditempuhnya lebih lama daripada haji.

Sudah kita ketahui bersama bahwa Ibadah Haji adalah ibadah yang amat mulia. Ibadah tersebut adalah bagian dari rukun Islam bagi orang yang mampu menunaikannya. Keutamaan haji banyak disebutkan dalam Al Qur’an dan As Sunnah. Berikut beberapa di antaranya:

Pertama: Ibadah Haji merupakan amalan yang paling afdhol.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
سُئِلَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « إِيمَانٌ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « جِهَادٌ فِى سَبِيلِ اللَّهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « حَجٌّ مَبْرُورٌ »
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Amalan apa yang paling afdhol?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Ada yang bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jihad di jalan Allah.” Ada yang bertanya kembali, “Kemudian apa lagi?” “Haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1519)

Kedua: Jika ibadah haji tidak bercampur dengan dosa (syirik dan maksiat), maka balasannya adalah surga
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ
Dan haji mabrur tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349). An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud, ‘tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga’, bahwasanya haji mabrur tidak cukup jika pelakunya dihapuskan sebagian kesalahannya. Bahkan ia memang pantas untuk masuk surga.” (Syarh Shahih Muslim, 9/119)

Ketiga: Haji termasuk jihad fii sabilillah (jihad di jalan Allah)
Dari ‘Aisyah—ummul Mukminin—radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
يَا رَسُولَ اللَّهِ ، نَرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ الْعَمَلِ ، أَفَلاَ نُجَاهِدُ قَالَ « لاَ ، لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ »
Wahai Rasulullah, kami memandang bahwa jihad adalah amalan yang paling afdhol. Apakah berarti kami harus berjihad?” “Tidak. Jihad yang paling utama adalah haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1520)

Keempat: Haji akan menghapuskan kesalahaan dan dosa-dosa
Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
“Siapa yang berhaji ke Ka’bah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari no. 1521).
Kelima: Haji akan menghilangkan kefakiran dan dosa.  
Dari Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ
Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.” (HR. An Nasai no. 2631, Tirmidzi no. 810, Ahmad 1/387. Kata Syaikh Al Albani hadits ini hasan shahih)

Keenam: Orang yang berhaji adalah tamu Allah
Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
الْغَازِى فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالْحَاجُّ وَالْمُعْتَمِرُ وَفْدُ اللَّهِ دَعَاهُمْ فَأَجَابُوهُ وَسَأَلُوهُ فَأَعْطَاهُمْ
Orang yang berperang di jalan Allah, orang yang berhaji serta berumroh adalah tamu-tamu Allah. Allah memanggil mereka, mereka pun memenuhi panggilan. Oleh karena itu, jika mereka meminta kepada Allah pasti akan Allah beri” (HR. Ibnu Majah no 2893. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Begitu luar biasa pahala dari berhaji. Semoga kita pun termasuk orang-orang yang dimudahkan oleh Allah untuk menjadi tamu-Nya di rumah-Nya. Semoga kita dapat mempersiapkan ibadah tersebut dengan kematangan, fisik yang kuat, dan rizki yang halal.
Semoga Allah mengaruniakan kita haji yang mabrur yang tidak ada balasan selain surga.


Dikarenakan hal tertsebut Pihak Kami mengadakan Dana Haji Murah Mulai Rp.10 Juta Rupiah 


Artikel berkaitan :
- Asal mula difardukan ibadah haji

koleksiku :