DEfinisi diyat

Secara etimologi, diyat berasal dari bahasa arab yang berarti "denda". maksud diyat dalam terminologi fiqih jinayah adalah denda yang diwajibkan kepada pelaku pembunuhan yang tidak dikenakan hukuman qishash dengan membayarkan sejumlah harta (baik uang maupun barang) sebagai pengganti hukuman qishash, akibat adanya permaafan oleh anggota keluarga korban.

Macam-macam diyat

Dari sisi berat ringannya, diyat dapat digolongkan menjadi 2 macam, Pertama : Diyat mughalladzah (denda yg berat) yg wajib membayar 30 ekor hiqqah, dan 30 ekor jadza'ah. Yg wajib dibayar oleh pembunuhan dengan sengaja tapi di maafkan oleh keluarga korban. Kedua : diyat mukhaffafah (denda yg ringan) yaitumembayar 100 unta yg terdiri dari 20 ekor hiqqah, 20 ekor jadzaah, 20 ekor bintu labun, 20 ekor ibnu labun, 20 ekor bintu ma'khad. Yg wajib dibayar oleh orang yg melakukan pembunuhan dengan tdk sengaja.

3Hikmah disyariatkannya diyat

Dalam Penetapan syariat diyat mengandung manfaat dan hikmah bagi kelangsungan hidup manusia diantara hikmah disyariatkannya diyat adalah : Sebagai upaya prefentif menanggulangi perilaku kriminalitas di masyarakat, membuat efek jera bagi pelaku kejahatan, melatih sifat sabar dan pemaaf (khususnya bagi korban dan keluarganya), mengurangi rasa permusuhan dan dendam serta mempererat persaudaraan, mewujudkan tatanan masyarakat yang harmonis dan menjamin terciptanya stabilitas sosial.

Hadits tentang qishash

Nabi Muhammad saw bersabda dalam hadits riwayat Abu Daud dan Ibnu Hiban : artinya "Setiap dosa ada harapanAlloh akan mengampuninya,kecuali seorang lelaki yang mati dalamkeadaan syirik atau seorang membunuh seorang mu'min dengan sengaja.

Syarat pelaksanaan qishash

Hukum qishash wajib dilaksanakan apabila memenuhi syarat qishash sbb : pembunuhnya sudah balig dan berakal sehat, pembunuhnya bukan orang tua dari orang yang dibunuh, pembunuhannya dilakukan dengan sengaja, orang yang dibunuh bukan orang jahat (terpelihara darahnya), orang yang dibunuh sama derajatnya, pemberlakuannya harus sepadan misalkan jiwa dengan jiwa, atau mata dengan mata pula.

Rukun talak

Kalau dah paham tentang "Definisi talak dan Hukumnya" mak perlu tahu tentang "Rukun talak", Kenapa perlu tahu ? Karena rukun talak itu ialah unsur-unsur pokok yg harus ada dlm talak, dan jatuhnya talak tergantung adanya unsur-unsur tersebut.
Langsung aza "Rukun talak" itu ada empat yaitu (Suami, Istri, Shighat talak, Qashdu/disengaja). Setelah kalian faham tentang "Rukun talak" selanjutnya harus mengetahui "Syarat talak" yg akan saya lanjutkan dlm postingan berikutnya


Artikel yg berhubungan :
- Syaratnya si istri di talak


Koleksiku :

Hukum talak menurut Imam Hambali

Dalam "hukum talak" yg saya jelaskan tadi Golongan Hambali lebih lanjut menjelaskan secara rinci, bahwa talak itu hukumnya bisa bisa menjadi wajib, sunnah, dan haram. Yg "Wajib" yaitu talak yg dijatuhkan oleh pihak hakam (penengah), karena perpecahan antara suami dan istri yg tdk mungkn disatukan kembali, trus bisa "Haram"kalau talak tanpa alasan yg benar dan bisa "Sunnah" yaitu talak yg yg disebabkan istri mengabaikan kewajibannya kepada alloh/suka melanggar larangannya dlm artian istri yg rusak moralnya.

Artikel yang berhubungan :
- Rukun talak


Koleksiku :

Hukum talak

Setelah saya jelaskan "Definisi talak" sekarang saya jelaskan "Hukum talak". Perlu diketahui bahwa talak ini adalah hak suami, artinya istri tdk bisa melepaskan diri dari ikatan pernikahan kalau tidak dijatuhkan oleh suami tapi meskipun hak suami, suami tdk bisa melakukannya dgn sewenang-wenang dan gegabah.

Dalam hukum talak itu sendiri menurut "Ulama syafi'iyah dan hambaliyah" hukum asal talak adalah makruh beda jauh dengan pendapat "Ulama Hanafiyah" yg menyebutkan hukum asal talak adalah haram.



artikel yang berhubungan :
- Hukum talak menurut Imam Hambali



Koleksiku :

 

Definisi talak

Setelah membahas bab nikah postingan kali ini membahas "Talak", Nie mah cuma memberi tahukan hukum bukannya sudah nikah harus di talak. "Talak" artinya melepaskan ikatan perkawinan.

Yang dimaksud melepaskan tali perkawinan adalah memutuskan ikatan perkawinan yang dulu diikat oleh aqad (ijab qabul), sehingga status suami istri maupun hak dan kewajibannya menjadi hilang karena adanya talak.


artikel yang berhubungan :
- Hukum talak
- Hukum talak menurut Imam Hambali
- Rukun talak


Koleksiku :






Kewajiban bersama (Suami-Istri)

Setelah menjelaskan "Kewajiban suami dan hak istri dan juga kewajiban istri hak suami" ada juga kewajiban bersama yang harus dilakukan dalam hubungan suami istri diantaranya :
(Menjaga nama baik seluruh keluarga, Menghormati dan berbuat baik kpd kedua keluarganya, Memelihara kepercayaan diri, Menyimpan rahasia rumah tangga, Memelihara keutuhannya, Memaafkan kesalahan satu sama lain, sabar dan menyadari kekurangan masing-masing, Bijaksana, Mendidik anak degan ksh sayang dan Memecahkan masalah keluarga bersama).


artikel yang selanjutnya :
-Talak




Koleksiku :





 

Kewajiban istri dan hak suami

Nah pada postingan kali nie mh sebaliknya dari postingan sblmnya yaitu menjelaskan "Kewajiban istri dan hak suami" diantaranya (Menaati/turut pd suami jika suami meminta atau memerintah, kecuali jika memerintahkan kepada perbuatan yg munkar, Seorang istri juga wajib menjaga harta kepunyaan suami, Mengatur rumah tangga, dan mendidik anak).


artikel yang berhubungan :
- Kewajiban suami dan istri



Koleksiku :








Kewajiban suami dan hak istri

Langsung saja, diantara kewajiban suami dan hak istri adalah :
(Membayar maskawin kepada istri, Memberikan nafkah dengan ma'ruf (baik) karena alloh, Memimpin keluarga sehingga terbentuk keluarga yang harmonis, Mendidik seluruh anggota keluarga ke jalan yg benar, Adil dan bijaksana terhadap anggota keluarganya).
Nah ini semua harus dilakukan oleh suami (kewajiban) dan menjadi hak (hal yang harus diperoleh) istri. Pasti jika si suami bisa melakukannya keluarga akan terbentuk dangan baik...



artikel yang berhubungan :
- Kewajiban Istri hak suami



Koleksiku :




Kedudukan suami istri dlm rumah tangga

Ikatan pernikahan yang diikrarkan melalui akad nikah berakibat pada timbulnya hak dan kewajiban antara suami dan istri, yang sebelumnya tidak ada.
Landasan dalilnya, diantaranya pada Surah An-nisa ayat 34 yg artinya "Mereka (para istri) adalah pakaian bagimu (para suami), dan kamupun adalah adalah pakaian bagi mereka..."

Dan secara garis besar, hak dan kewajiban suami-istri dikelompokan menjadi 3 (kewajiban suami, kewajiban istri, dan kewajiban bersama). Perhatikan antara mana kewajiban kita dan mana hak kita, ox.


artikel yang berhubungan :
- Kewajiban suami dan hak istri



Koleksiku :

 

Mekanisme pembayaran mahar

Dalam mekanisme pembayaran mahar dapat dilakukan secara tunai atau diangsur (hutang) sepanjang calon mempelai perempuan rela. Mahar yang diutang wajib dibayar seluruhnya bila istrinya sudah digauli atau salah satu dari suami istri meninggal meskipun belum bercampur.
Demikian juga wajib dibayarnya mahar jika istrinya dicerai tapi dalam membayar mahar ini menjadi dua bagian, jika istrinya belum digauli maka wajib membayar setengahnya jika sudah digauli wajib membayar semuanya itupun jika mahar sudah di tentukan jumlahnya


 artikel yang selanjutnya :
- Kedudukan suami istri dalam rumah tangga


Koleksiku :


Kadar pemberian mahar

Dlm kadar ukuran mahar, islam tdk menetapkan besar atau kecilnya karena perbedaan kaya dan miskinnya. Dalam masyarakat kita, mahar pd umumnya berbentuk perhiasan emas dan perlengkapan/alat shalat, tapi Nabi saw bersabda yg diriwayatkan bukhari "Nikhalah engkau walaupun (maharnya) berupa cincin dari besi". Dan mahar juga boleh berbentuk kitab al-qur'an, bahkan yg berbentuk non materi seperti membaca ayat-ayat al-quran. Apa aja boleh asalkan supaya ada tanda kesungguhan dan penghargaan bagi perempuan.

artikel yang berhubungan :
- Mekanisme pembayaran mahar





koleksiku :





Hukumnya mahar dan landasan dalilnya

Dlm postingan sblmnya telah dijelaskan apa itu mahar. Nah sekarang menjelaskan hukumnya yaitu wajib bagi lk meskipun mahar itu tdk menjadi syarat/rukun nikah dan tidak dilihat besar/kecilnya. Dan landasan dalilnya pada surah An-nisa ayat 4 yg artinya : Berikanlah mahar kepada wanita sebagai pemberian yg penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kpd kamu sebagian dr mahar itu dgn senang hati, maka ambilah pemberian itu sebagai makanan yg sedap lagi baik akibatnya.

artikel yang berhubungan :
- Kadar pemberian mahar




koleksiku :





Mahar/Maskawin

"Mahar" secara etimologi berasal dari bahasa arab yang berarti "Pemberian". Namun maksud mahar dalam terminologi fiqih munakahat adalah suatu pemberian dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan disebabkan terjadinya pernikahan.
Kalau dalam bahasa sehari-hari mah mahar itu lebih dikenal dengan istilah "maskawin". Pasti sudah pada tahu itu mah...

 artikel yang berhubungan :
- Hukuman mahar dan landasan dalilnya
- Kadar pemberian mahar  
- Mekanisme pembayaran mahar






koleksiku :





Kedudukan saksi dan shighat dlm pernikahan

Menurut Jumhurul ulama bahwa akad nikah dinyatakan tidak sah bila tidak dihadiri oleh kedua saksi yg telah memenuhi syarat. Dan ijab qabul merupakan ucapan yang dianggap sakral karena dapat menghalalkan hubungan laki-laki dengan perempuan yang asalnya haram.
Sehingga dengan adanya "Ijab qabul" ini dua manusia yg berlainan jenis ini menjadi sah sebagai suami istri.
Setelah selesai bab ini postingan yg selanjutnya tentang "Mahar" sampe jumpa dulu...


artikel yang selanjutnya :
- Mahar




koleksiku :



Wali hakim

Wewenang wali berpindah ke tangan wali hakim disebabkan oleh dua hal, yaitu :
- terjadinya pertentangan diantara para wali, 
- kedua tidak adanya wali nasab (baik karena meninggal, hilang, atau tidak ada).
Jika terdapat kasus, calon suami sekufu telah datang dan calon istri telah setuju sementara walinya tidak ada, maka hakim berhak menikahkannya kecuali bila calon pengantin bersedia untuk menunggu kedatangan wali tersebut. Jadi wali hakim nie merupakan wali ke dua setelah wali pokok. Fapham !!!


artikel yang berhubungan :
- Kedudukan saksi dan shighat dalam pernikahan




koleksiku :





Wali mujbir

Dalam postingan yg sebelumnya dari jenis-jenis wali ada yang disebut "wali mujbir" yaitu wali yang mempunya hak menikahkan orang yang diwalikan tanpa meminta izin dan menanyakan terlebih dahulu pendapat mereka.

Tapi berkuasanya wali mujbir ini jika memenuhi syarat sbb :

- Tidak ada permusuhan antara anak dan ayah
- dikawinkan dengan orang yang setara (sekufu)
- maharnya tidak kurang dari mahar misil (sebanding)
- tidak dinikahkan pada laki-laki yang membahayakan / mengecewakan si anak dan tidak di nikahkan pada orang yang tidak mampu membayar mahar. Hati".


artikel yang berhubungan :
- Wali hakim




koleksiku :






Jenis-jenis wali

Dari urutan wali yang jumlahnya ada 11 itu dibagi lagi menjadi 3 bagian jika dilihat dari "Jenis-jenis wali" yaitu Ada yg disebut :
-wali "Mujbir" (orang yg memaksa)
-kedua wali "hakim"
-dan yg terakhir adalah wali " 'adhal".

artikel yang berhubungan :
- Wali mujbir




koleksiku :




Urutan wali

Dalam urutan wali ini Imam syafi'i mewajibkan adanya, kenapa demikian ? karena apabila wali yg berada pada urutan terdekat dari perempuan yang akan dinikahkan ada, maka wali pada urutan dibawahnya tidak berhak menjadi wali.
Makanya simak "Urutan wali" sbb:

Ayah kandung, kakek dari pihak ayah dst ke atas, saudara laki-laki kandung (seayah dan seibu), saudara laki-laki seayah, anak laki-laki saudara laki-laki  kandung, anak laki-laki saudara laki-laki seayah, paman kandung, paman seayah, anak laki-laki dari kedua paman itu, dan wali hakim. Di ingat yach..


artikel yang berhubungan :
- Jenis-jenis wali




koleksiku :




Pembagian wali

Dalam pembagian "Wali" secara garis besar yg menjadi Rukun Nikah yang saya sebutkan dalam postingan yang sebelumnya terbagi menjadi 2 macam,
- Pertama "wali nasab" yaitu wali karena ada hubungan darah (kerabat);
- dan yang kedua adalah "wali hakim" yaitu orang yg diberikan hak oleh penguasa untuk menjadi wali nikah dlm keadaan tertentu dan sebab tertentu pula.
Hak berpindahnya wali kpd wali hakim adalah jika tidak ada wali nasab, atau karena gugurnya hak wali nasab karena sebab-sebab tertentu, misalnya murtad, gila dll.

 artikel yang berhubungan :
- Urutan wali




koleksiku :




Definisi wali, saksi, dan shighat

Apa sich yg di sebut ( Wali, Saksi dan Shighat itu ? Lansung saja"Wali" adalah orang yg berhak menikahkan perempuan dngn laki-laki sesuai dgn syareat islam. Sedangkan "Saksi" adalah orang yg menyaksikan dgn sadar pada pelaksanaan ijab qabul dlm pernikahan. Sementara "Shighat" adalah pernyataan Ijab (penyerahan) yg dilakukan oleh wali mempelai wanita dan Qabul (penerimaan) oleh mempelai laki-laki dlm pernikahan. Faham kan !!!


artikel yang berhubungan :
- Pembagian wali
- Urutan wali
- Jenis-jenis wali



koleksiku :









Hikmah pernikahan

Diantara hikmahnya pernikahan sbb : Pernikahan sejalan dgn fitrah manusia untk berkembang biak dan keinginan untuk melampiaskan syahwat secara manusiawi dan syar'i, Upaya menghindarkan diri dari perbuatan maksiat, Terwujudnya kehidupan yg tenang dan tentram, cinta dan kasih sayang diantara sesama, Membuat ritme kehidupan seseorang menjadi lebih tertib, teratur, dan mengembangkan sikap kemandirian serta tanggung jawab, baik dlm hubungan suami istri maupun orang tua dan anak, Memperkokoh tali persaudaraan.

Menikahi perempuan yg berzina

Jenis pernikahan yg dilarang oleh Islam yg terakhir alias ke LimaNya yaitu "Menikahi perempuan yg berzina" Kenapa jd haram ? Karena dlm surah Al-Nur ayat 3 menggambarkan kepada kita bahwa laki-laki yg berzina boleh nikah dgn perempuan yg berzina pula atau perempuan musyrik dan para ulama telah sepakat. Namun berbeda pendapat tentang laki-lakiyg tidak berzina menikahi perempuan yg berzina gimana th hukumnya ? tunggu za di postingan selanjutnya...

Pernikahan silang

Maksud "Pernikahan silang" disini ialah pernikahan antara laki-laki dgn perempuan yg berbeda atau keyakinan. Mayoritas ulama membolehkan laki-laki mukmin menikahi perempuan ahli kitab dengan syarat perempuan tersebut dari golongan muhshanat, yaitu perempuan yg terpelihara kehormatannya (Qs. Al-Maidah : 5). Hanya saja sekarang ini cukup sulit menemukan perempuan dari ahli kitab bahkan mungkin sudah tidak ada. Orang muslim aza masih banyak kok malah cari diluar agama islam sich !!!

Nikah Muhallil

Nikah "Muhallil" artinya,menghalalkan atau membolehkan, yaitu pernikahan yg dilakukan oleh seseorang dgn tujuan untk menghalalkan perempuan yg dinikahinya agar bisa dinikahi lagi oleh mantan suami yg telah mentalak tiga (talak ba'in). Karena Rasululloh dlm hadits riwayat Ibnu Majah yg isinya menyerupakannya muhalil dengan kambing jantan yg dipinjam dan alloh melaknat muhallil (orng yg menghalalkan) dan muhallal lah (orang yg dihalalkan untuknya).

Nikah syighar

Tau gk "Nikah syighar" tu apa ? Jika da yg gak tau saya akan membahasnya. Nikah syighar merupakan pernikahan yg didasarkan pada janji atau kesepakatan penukaran dgn menjadikan 2 orang perempuan sebagai mahar masing-masing Contohnya seperti Ucapan "Saya nikahkan anda dengan dengan anak atau saudara perempuan saya, dengan syarat anda menikahkan saya dengan anak/saudara perempuan anda". Low masih ada yg gk ngerti tanyain aza, oxm

Nikah syighar

Tau gk "Nikah syighar" tu apa ? Jika da yg gak tau saya akan membahasnya. Nikah syighar merupakan pernikahan yg didasarkan pada janji atau kesepakatan penukaran dgn menjadikan 2 orang perempuan sebagai mahar masing-masing Contohnya seperti Ucapan "Saya nikahkan anda dengan dengan anak atau saudara perempuan saya, dengan syarat anda menikahkan saya dengan anak/saudara perempuan anda". Low masih ada yg gk ngerti tanyain aza, oxm

Nikah mut'ah

Maksud "Nikah Mut'ah" ialah Nikah yg diniatkan untk bersenang-senang dlm jangka waktu tertentu saja misalnya seminggu, sebulan, setahun dsb. Memang sich nikah mut'ah ini pernah dibolehkan oleh Rasululloh pada saat terjadi peperangan yg menyita waktu yg sangat panjang dimana para suami lama berpisah dgn istrinya karena dianggap darurat dan bersifat sementara karena sekarang mah sudah diharamkan sampai hari kiamat nanti, jadi jangan coba-coba yach sekarang mh. ox

Jenis pernikahan yg dilarang

Setelah saya menjelaskan wanita yg haram dinikahi kini kan membahas tentang jenis pernikahannya di larang, karena ada beberapa jenis pernikahan yg dilarang oleh islam seperti Nikah mut'ah, Nikah syighar, Nikah muhallil, Nikah silang, dan yg terakhir menikahi perempuan yg berzina.
Low da yg belum paham saya akan menjelaskannya pada postingan yg selanjutnya...

Wanita yg haram dinikahi

Dalam postingan kali nie saya akan membahas tentang perempuan yg haram dinikahi, simpulnya dikarenakan Islam menetapkan beberapa kelompok perempuan yg haram tk dinikahi sbb : Haram karena faktor keturunan, faktor persusuan (sesusu), faktor perkawinan (menantu,mertua,ibu tiri) yg dijelaskan dlm surah An-nisa : 22-23 yg artinya "Janganlh km nikahi perempuan yg tlh dinikahi oleh ayahmu, kecuali pd masa yg tlh lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci alloh dan seburuk-buruk jalan (yg ditempuh).

Saksi Nikah

Dari Rukun Nikah yg terakhir yg saya sebutkan harus ada 2 orang saksi. Itu saksi yg 2 bisa menjadi rukun nikah jika memenuhi syarat jadi saksi. apa donk ? sabar, disini saya akan jelaskan. Yaitu saksi tersebut harus dua orang, harus muslim, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, adil, pendengaran dan penglihatannya sempurna, memahami bahasa yg diucapkan dlm ijab dan qabul dan tidak sdng mengerjakan ihram haji atau umrah. Sekian dulu nanti sy lanjutin di postingan berikunya mengenai "Wanita yg haram dinikahi".

Wali nikah

Dalam "Rukun Nikah" yang ke 4 yg saya jelaskan dalam postingan sebelumnya harus ada wali yg sudah anda mafhumi/dapat dimengerti. Nah dlm postingan saya kali ini akan membahas syaratnya wali yg menjadi rukun dalam nikah. Apa sich syaratnya ? Wali calon pengantin perempuan dalam kondisi muslim, berakal, tidak fasik (membiasakan dosa kecil), laki-laki, dan mempunyai hak untuk menjadi wali dari perempuan tersebut. Jangan ampe ke lewat th...

Shighat (Ijab dan Qabul) Nikah

Shighat nikah yang diartikan dengan ijab dan qabul nikah yaitu lafadz "nikah" atau "tazwij" lafadz ijab yang bukan kata-kata kinayah (kiasan), lafadz ijab qabul tidak dita'liq-kan (dikaitkan) dengan syarat tertentu yang dilarang agama, lafadz ijab dan qabul harus terjadi pada satu majelis dan harus segera diucapkan setelah ijab. Adapun bentuk ucapan ijab (nakahtu/menikahkan saya) dan qabul dari si calon suami (qabiltu/saya menerima). gampangkan !!!

Calon Istri

Syarat/kriteria istri yang bisa dinikahi menurut ajaran islam adalah sebagai berikut : Si calon istrinya harus dalam keadaan Muslimah, benar-benar perempuan, telah mendapat idzin dari walinya, tidak bersuami atau tidak dalam masa iddah, tidak mempunyai hubungan mahram (haram dinikahi) dengan calon suami, dan tidak sedang berihram haji atau umrah. Jadi jika kebalikan dari yg diatas ada maka secara otomatis wanita/perempuan itu tdk boleh dinikahi. Jelas kan !

Syarat Nikah

Dari Rukun nikah yg Lima tadi masing-masing mempunyai syaratnya. Nah dari rukun nikah yg pertama yaitu calon suami syaratnya harus dalam keadaan muslim, merdeka, berakal, benar-benar laki-laki, adil, tidak beristri empat, tidak mempunyai hubungan mahram (haram dinikahi) dengan calon istri, tidak sedang berihram haji atau umrah. Jadi bukan hanya harus ada calon suaminya tapi juga harus memenuhi kriteria/syarat suami menurut ajaran islam. he..he..bkn hal yg gampang khan !!!

Rukun Nikah

Setelah mengetahui hal yg harus ada sebelum pernikahan kini saya akan membahas tentang "Rukun Nikah", karena pernikahan dianggap syah apabila rukun nikah ini telah terpenuhi. Langsung saja Rukun Nikah itu terdiri dari Lima hal, yaitu : Adanya calon suami, adanya calon istri, shighat (Ijab dan Qabul), Wali perempuan, dan 2 orang saksi dalam pernikahan. Jadi dari yg kelima nie jangan ampe ke lewat yach karna menjadi rukun dalam pernikahan.

Hak kafa'ah/kufu nikah

Karena dianggap pentingnya masalah kafa'ah karena menjamin keharmonisan perkawinan maka Jumhurul Ulama menganggap pentingnya masalah hak kafa'ah. Yg menjadi pertanyaan pada siapa hak kafa'ah itu diberikan ? Dengan simple saya akn menjawab bahwa hak kafa'ah itu di berikan pada perempuan dan para wali. Kenapa harus wali ? Karena wali tidak boleh menikahkan anak perempuannya dgn laki-laki yg tidak sekufu (sepadan), kecuali persetujuan anak perempuannya. Jadi wali tdk bisa maen paksa aja karena harus sekufu.gt

Kafa'ah/Kufu nikah

Dlm aturan hukum sebelum nikah yg saya jelaskan dari postingan sebelumnya ada istilah kafa'ah/kufu nikah yg maksudnya pasangan yg sepadan. Dlm kafa'ah ini para ulama berbeda pendapat diantaranya Imam Ibnu Hazm yg mengartikan sebagai pertimbangan melangsungkan pernikahan, menurut Imam Malik mengartikan istiqamah dlm menjalankan ajaran agama dan etika dan menurut Jumhurul ulama kafa'ah tdk hnya terbatas pada istiqamah dan akhlak tapi juga nasab, profesi, kekayaan, dan bahkan pada kesejahteraan.

Melihat wanita yg akan dinikahi

Setelah membahas "Khitbah" saya akan menjelaskan aturan hukum sebelum nikah yg kedua yaitu harus melihat wanita yg akan dinikahi sebelum akad pernikahan dgn landasan dalil hadits Nabi Muhammad saw yg diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud mengatakan "Jika seseorang diantara kamu meminang seorang wanita, sekiranya dapat melihat sesuatu yg mendorong semangat untk mengawininya, maka hendaklah ia melakukannya. Tapi dlm batasan melihat wanita Jumhurul Ulama hny membolehkan melihat wajah dan 2 telapak tangan saja.

Khitbah ( Meminang )

Dalam aturan hukum sblm nikah ada istilah khitbah. Yg jd pertanyaan apa sich khitbah itu ? Khitbah adalah ajakan secara baik untuk menikah dari pihak laki-laki kpd pihak perempuan ataupun sebaliknya yg hukumnya khitbah adalah mubah ( boleh ) dgn ketentuan salah satu dari kedua pihak tidak terikat pernikahan, masa iddah talak raj'i, dan bukanlah pinangan laki-laki lain. Paham gak jika da yg gk ngerti tanyain yach !

Aturan hukum sebelum pernikahan

Jika anda ingin menikah maka anda harus tau dulu aturan hukum sebelum nikah, Jadi jangan langsung nikah aza ya. Terus harus ngapain dulu atuh ? Saya kasih tau yakh, Pertama harus meminang dulu ( khitbah ). Kedua, melihat dulu wanita yg akan dinikahi sebelum akad pernikahan. Ketiga, memilih pasangan yang sepadan ( Kafa'ah ) baik dari segi fisik, kedudukan, status sosial, akhlak maupun kekayaan sehingga masing-masing calon merasa nyaman dan cocok sehingga tidak merasa terbebani untuk melaksanakan pernikahan.

Hukum pernikahan

Dalam hukum pernikahan mayoritas ulama menetapkan 5 hukum pernikahan, yaitu : 1.Sunnah, yg referensinya dari surah An-nisa ayat 3. 2.Mubah, bagi seseorang tdk mempunyai faktor pendorong / faktor yg melarang untk nikah. 3.Wajib, bagi orang yg secara jasmaniyah sudah layak untk nikah dan secara rohaniyah sdh dewasa dan sdh memiliki kemampuan biaya untk nikah dan menghidupi keluarganya. 4.Makruh, bagi orang yg tdk mempunyai biaya. 5.Haram, bagi laki" yg menikahi wanita dgn mksd menyakiti dan mempermainkannya.

Definisi Nikah

Apa sich "Nikah" itu ? Nikah diambil dr bhs arab yg artinya bisa mengumpulkan, menggabungkan, menjodohkan, atau bersenggama ( wath'i ). Sedangkan nikah menurut akad merupakan pengertian yg bersifat majazy, sementara Imam Safi'i berpndpt nikah hakiki adalah akad.
Kontak Jodoh Online
Dan arti nikah menurut terminologi (istilah) didefinisikan sebagai ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri, dngn tujuan membntk keluarga yg bahagia dan kekal. Karna nikah merupakan sendi pokok pergaulan manusia.

Artikel selanjutnya :
- Hukum pernikahan


Koleksiku :

Kaffarat Ila'


Bagian terakhir dari macam-macam kaffarat yaitu kaffarat ila'. Apa sickh kaffarat ila' itu ? Kaffarat ila' ialah kaffarat karena si suami bersumpah pada istrinya untuk tidak menggaulinya pada waktu yg ditentukan, tapi kewajiban kaffarat ini ada kalau si suami melenggar sumpah tadi kalau tidak melenggarnya maka tidak diwajibkan kaffarat. Karena ada wajibnya kaffarat karena melenggar sumpahnya si suami dan untuk kaffaratnya sama dengan kaffarat melanggar sumpah. Ma istri sendiri sumpah begitu jd tnggng akbtny

Kaffarat karena melakukan hubungan intim dengan istri pada bulan Ramadhan


Bagian ke Lima dari macam-macam kaffarat yg adalah kaffarat yg di lakukan karena seseorang melakukan hubungan intim dengan istrinya di siang bolong pada bulan ramadhan, Lagi puasa kok malah melakukan hal begituan jadi mesti kaffarat tuh. Kaffaratnya sama dengan kaffarat zhihar ditambah dengan wajib Qadha puasa.
Jadi jika mau melakukan hubungan intim dengan istri kita di bulan puasa pada malem hari za !!!

Kaffarat zhihar


Lanjutan pembagian kaffarat yang selanjutnya alias yg ke empatnya yaitu kaffarat zhihar. Zhihar artinya punggung yg di ambil dari bhs arab, yang menjadikan harus kaffarat yaitu karena menyerupakan isteri kita dengan ibu kita sendiri atau ibunya suami seperti si suami berkata kepada istrinya "Punggungmu persis seperti punggung ibuku" maka sebelum si suami menggauli istrinya harus membayar dulu kaffarat berupa memerdekakan budak, atau berpuasa berturut-turut, atau juga memberi makan 60 miskin. Jangan lupa ya.

Kaffarat membunuh binatang waktu ihrom


Masih membahas masalah macam-macam kaffarat, selanjutnya saya akan memberi tahu macam-macam kaffarat yang ke tiga yaitu seseorang yang telah membunuh binatang waktu melaksanakan ihram di tanah mekah harus melaksanakan kaffarat dengan mengganti binatang yg seimbang dengan yg kita bunuh atau memberi makan orang miskin atau juga berpuasa.
Jadi apalagi jiga waktu ihram malah berburu..he..he..he..

Kaffarat pembunuhan


Pelaku pembunuhan, selain harus di qishash atau membayar diyat, ia juga haru membayar kaffarat. Karena qishash/diyat sebagai penyesalan serta ganti rugi kalau kaffarat sebagai sebagai yanda taubat kepada alloh. Apa sich kaffaratnya yaitu memerdekakan budak/abid atau berpuasa berturut-turut dijelaskan pada al-qur'an surrah An-nisa : 92. Menurut Imam safi'i wajib kiffatat ini diharuskan kpd pelaku pembunuhan tak disengaja dan seperti disengaja apalagi pada pelaku pembunuhan secara disengaja.

Dasar hukum larangan membunuh

Fiqih

Dasar hukum larangan membunuh terdapat pada surah An-nisa ayat 93, yg artinya "Dan barang siapa yang membunuh seorang yg beriman dgn sengaja, mk balasanya adalah neraka jahanam, dia kekal di dlmnya. Alloh murka kpdnya dan melaknatnya serta menyediakan azab yg besar baginya. Dan dalam hadits riwayat Bukhari, Nabi saw bersabda : Diantara perbuatan yg masuk dosa besar ialah menyekutukan alloh,durhaka kpd ortu,membunuh jiwa (yg tk berdosa),serta sumpah palsu.

Macam-macam kiffarat

Saudara saudariku yang beriman kepada alloh swt dalam pembahasan masalah kiffarat ini saya mencoba mengumpulkan dari berbagai hukum bukan hanya hukum yg terkait saja yaitu kiffarat karena membunuh tapi macam-macam kifarat itu terbagi menjadi 6 macam, Pertama, Kiffarat karena pembunuhan. Dua, kiffarat karena melanggar sumpah. Tiga kiffarat karena membunuh binatang waktu ihrom. Empat, Kiffarat zhihar. Lima, kiffarat melakukan intim di siang hari bln ramadhan. Enam, Kiffarat iLa. Diingat yah jgn ampe lupa...

Definisi kifarat


Apa sich, arti kiffarat itu ? Secara etimologi, kata kiffarat berasl dari bahasa arab yg berarti "suatu tebusan" atau "menutup". Menurut terminologi fiqih jinayah, kiffarat berarti suatu tebusan yg dibayarkan akibat tindakan kesalahan atau pelanggaran yg diharamkan Alloh swt, dengan menjalankan amal perbuatan yang telah ditetapkan oleh Alloh swt
Bisa di faham kan tentang definisi kifarat

Hikmah disyariatkannya diyat


Dalam Penetapan syariat diyat mengandung manfaat dan hikmah bagi kelangsungan hidup manusia diantara hikmah disyariatkannya diyat adalah : Sebagai upaya prefentif menanggulangi perilaku kriminalitas di masyarakat, membuat efek jera bagi pelaku kejahatan, melatih sifat sabar dan pemaaf (khususnya bagi korban dan keluarganya), mengurangi rasa permusuhan dan dendam serta mempererat persaudaraan, mewujudkan tatanan masyarakat yang harmonis dan menjamin terciptanya stabilitas sosial.

Sebab pembayaran diyat


Beberapa tindakan kejahatan yang menyebabkan pembayaran diyat antara lain : Pelaku kejahatan yg disengaja tapi di maafkan oleh keluarga korban, pembunuhan yg tidak disengaja, pembunuhan yg mirip disengaja, pembunuhan lari sebelum pelaksanaan qishash (Yg dikenakan diyat keluarganya), menghilangkan atau membuat cacat anggota tubuh seseorang lalu dimaafkan oleh korban.

Macam-macam diyat


Dari sisi berat ringannya, diyat dapat digolongkan menjadi 2 macam, Pertama : Diyat mughalladzah (denda yg berat) yg wajib membayar 30 ekor hiqqah, dan 30 ekor jadza'ah. Yg wajib dibayar oleh pembunuhan dengan sengaja tapi di maafkan oleh keluarga korban. Kedua : diyat mukhaffafah (denda yg ringan) yaitumembayar 100 unta yg terdiri dari 20 ekor hiqqah, 20 ekor jadza'ah, 20 ekor bintu labun, 20 ekor ibnu labun, 20 ekor bintu ma'khad. Yg wajib dibayar oleh orang yg melakukan pembunuhan dengan tdk sengaja.

Dasar hukum diyat


Dasar hukumnya diyat diambil dari hadits rasululloh yg diriwayatkan oleh Turmudzi dari Amr bin syu'aib, yang artinya : "Barang siapa membunuh dengan sengaja, (hukumannya) harus diserahkan kepada keluarga terbunuh. Jika mereka menghendaki (tidak mengambil qishash) mereka dapat mengambil diyat berupa 30 ekor hiqqah, 30 ekor jadza'ah dan 40 ekor khalafah." Dan lagi dlm hadits nabi saw yg diriwayatkan oleh daruquthni : rasululloah menetapkan diyat yaitu 20 ekor unta betina umur 4 thn, 20 jantan umur 4 thn dst.

Definisi diyat


Secara etimologi, diyat berasal dari bahasa arab yang berarti "denda". maksud diyat dalam terminologi fiqih jinayah adalah denda yang diwajibkan kepada pelaku pembunuhan yang tidak dikenakan hukuman qishash dengan membayarkan sejumlah harta (baik uang maupun barang) sebagai pengganti hukuman qishash, akibat adanya permaafan oleh anggota keluarga korban.

Dasar pemberian sanksi pidana pembunuhan


Dasar hukum yg dikenakan bagi masing-masing jenis pembunuhan adalah Al-Qur'n surah al-baqarah ayat 178 dan an-nisa ayat 92 Dan juga hadits nabi saw yg diriwayatkan oleh Turmudzi yg artinya " Barang siapa membunuh dgn sengaja, (hukumannya) harus diserahkan kepada keluarga terbunuh. Jika mereka (keluarga trbunuh) menghendaki, dapat mengambil qishash, dan jika mereka menghendaki mereka dapat mengambil diyat yaitu 30 ekor hiqqah, 30 ekor jadza'ah dan 40 ekor khalifah.

Sanksi hukuman bagi pembunuh


Pembunuhan adalah perbuatan yg tercela dan masuk kategori dosa besar dan pelakunya harus diberi hukuman yg setimpal adapun jenisnya sbb: Pertama, Qishash yaitu hukuman mati yg setimpal dengan perbuatan pembunuhan yg dilakukannya yg sumber dalilnya pada surah Al-maidah ayat 45. Dua, Diyat yaitu denda yang berupa benda atau uang yg dikenakan kepada pembunuhan yg disengaja tapi dimaafkan oleh keluarga korban. Tiga, Kiffarat pembunuhan, yaitu memerdekakan hamba sahaya / berpuasa dua bulan berturut-turut

Jenis pembunuhan


Pembunuhan diklasifikasikan menjadi 3 bagian : Pertama, pembunuhan yg disengaja yaitu pembunuhan yg mengunakan alat yang dipakai untk membunuh. Kedua, pembunuhan seperti disengaja yaitu pembunuhan yg dilakukan menggunakan alat yg menurut akal sehat tidak akan menyebabkan kematian dan orang yg membunuhnya tidak bermaksud untuk membunuh. Ketiga, pembunuhan yg tidak disengaja yaitu pembunuhan yg sama sekali tidak disengaja oleh pelakunya seperti sedang menembak burung di udara,tapi kena manusia hingga mati.

Hukum larangan membunuh


Pembunuhan yang disengaja adalah dosa besar. Karena itu Alloh dan Rasul-Nya secara tegas melarang perbuatan tersebut dan mengancam pelaku pembunuhan secara sengaja dengan hukuman masuk neraka,kekal selamanya. Terdapat kaidah Ushul Fiqih, hukum asal atas setiap larangan adalah haram kecuali ada dalil lain yang menerangkan pengecualian. Keharusan saling menjaga jiwa dan kehormatan sesama yang tidak bersalah menyebabkan haramnya tindakan pembunuhan.

Definisi pembunuhan


Pembunuhan dalam bahasa arab disebut dengan istilah al-qatl, yaitu upaya menghilangkan nyawa seseorang sehingga menyebabkan kematian, baik dilakukan dengan sengaja maupun tidak, baik memakai alat ataupun tidak

Hikmah hukum qishash


Berpijak pada dalil al-qur'an dan hadits secara realita yang terjadi di masyarakat dapat dijelaskan beberapa hikmah penetapan hukum qishash diantaranya : memberikan penghargaan tinggi terhadap setatus dan martabat manusia, memberikan perlindungan atas hak hidup, pelajar kepada manusia untk tidak mempermainkan nyawa manusia, memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan, melindungi jiwa dan raga,timbulnya ketertiban, dan keamanan dan upaya mewujudkan harmoni dan stabilitas sosial dgn rendahnya tingkat kejahatan

Dalil tentang penetapan hukum Qishash


Penetapan hukum qishash dalam islam tentu mengandung manfaat, rahasi serta hikmah bagi kelangsungan hidup manusia dijelaskan dalam surah Al-baqarah ayat 179, yang artinya : "Dan dalam qishas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa.

Qishash anggota tubuh


Islam juga memberikan hukuman tegas terhadap pelaku tindakan kejahatan penghilangan anggota tubuh seseorang yang tidak berdosa. Pelaku kejahatan ini harus dihukum secara sepadan, yakni sesuai dengan apa yang telah dilakukan kepada korban ( Qs : Almaidah 45). Pemberlakuan qishash ini juga harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan serta hanya dapat ditegakkan oleh pemegang kekuasaan kehakiman atau penegak hukum.

Pembunuhan berkelompok


Maksud "pembunuhan berkelompok" adalah jenis pembunuhan disengaja yang dilakukan oleh sekelompok orang. Hal ini didasarkan pada riwayat Imam Syafi'i yang menceritakan tentang Umar bin Khatab ra, yg menghukum bunuh 5 atau 6 orang yg terlibat pembunuhan terhadap seorang laki-laki secara tipuan ditempat sunyi. Kemudian ia berkata,"Andaikata semua penduduk sun'a bersama-sama membunuhnya, niscaya aku akan membunuh mereka semua. Dan keputusan ini dilaksanakan oleh Khalifah Ali bin Abi Thalib & Imam Malik ra.

Syarat pelaksanan Qishash


Hukum qishash wajib dilaksanakan apabila memenuhi syarat qishash sbb : pembunuhnya sudah balig dan berakal sehat, pembunuhnya bukan orang tua dari orang yang dibunuh, pembunuhannya dilakukan dengan sengaja, orang yang dibunuh bukan orang jahat (terpelihara darahnya), orang yang dibunuh sama derajatnya, pemberlakuannya harus sepadan misalkan jiwa dengan jiwa, atau mata dengan mata pula...

Hadits tentang Qishash


Nabi Muhammad saw bersabda dalam hadits riwayat Abu Daud dan Ibnu Hiban : artinya "Setiap dosa ada harapanAlloh akan mengampuninya,kecuali seorang lelaki yang mati dalamkeadaan syirik atau seorang membunuh seorang mu'min dengan sengaja.

Dasar hukum pelaksanaan Qishash


Dasar hukum pelaksanan Qishash ditegaskan dalam surah al-baqoroh ayat 178 yang artinya " Wahai orang-orang yang beriman,diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qishash berkenaan dengan orang yang dibunuh.Orang yang merdeka dengan orang yang merdeka,hamba sahaya dgn hamba sahaya,perempuan dgn perempuan.Tetapi barang siapa yang memperoleh maaf dari saudaranya hendaklah dia mengikutinya dengan baik,dan membayar diyat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula).Yg demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari tuhanmu.

Qishash


Qishash, berasal dari bahasa arab yang berarti hukuman balasan yg sepadan bagi pelaku pembunuhan maupun penghilangan anggota badan dengan sengaja.
Tujuannya untuk mendapatkan hasil putusan yang seadil-adilnya dan tidak terjadi main hakim sendiri.
Namun Qishas tidak dilaksanakan apabila pelakunya di maafkan oleh korban atau oleh anggota keluarga yang menjadi korban.
Sebagai gantinya, diberikan kompensasi sesuai dengan kesepakatan.